Senin, 09 Januari 2012

OBAT


OBAT

Bro en sis ,mungkin kalian udah pada denger yang namanya obat, bahkan pernah mengkonsumsinya, baik itu obat kimia maupaun obat tradisional,,,dan terutama mengkonsumsi obat lapar,,(apa itu obat lapar?????? Ya makan,,,heheheeee)
Bicara tentang makan,, bikin perut keroncongan aja nih,, kayaknya nih perut harus diisi dulu kali ya biar cacing-cacing yang ada diperut gak berkicau kayak burung,,hehhee. tapi entar aja dech selesai nulis ini baru di isi…
Kembali ketopik awal,,
Bro en sis dalam kesempatan ini saya akan mencoba menguraikan sekelumit pengetahuan tentang obat,,
Obat, ibarat dua sisi mata uang yang berbeda, disatu sisi dia bisa memberikan manfaat kepada kita karena dia bisa dipergunakan untuk mencegah, mengurangi, menghilangkan, dan menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, dan disisi lain dia bisa berupa racun bagi tubuh kita, karena efek sampingnya. Perlu diketahui setiap obat itu pasti ada efek sampingnya, tingal bagaimana cara kita untuk mengupayakan agar efek samping dari obat yang kita gunakan tersebut bisa diminimalisir.

Pengertian
1.      Pengertian obat secara umum
Obat adalah semua bahan tunggal atau campuran yang digunakan oleh semua mahluk untuk bagian dalam maupun bagian luar, guna mencegah, meringankan, maupun menyembuhkan penyakit. Menurut undang-undang obat adalah suatu bahan atau campuran bahan yang dimaksudkan untuk  dipergunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah, atau rohaniah pada manusia atau hewan, untuk memperelok badan atau bagian badan manusia.

2.      Pengertian obat secara khusus
a.      Obat jadi
Obat jadi adalah obat dalam keadaan murni, atau campuran dalam bentuk serbuk, tablet, pil, kapsul, suppositoria, cairan, salep atau bentuk lainnya yang mempunyai teknis sesuai dengan Farmakope Indonesia atau buku resmi lain yang ditetapkan pemerintah.

b.      Obat paten
Obat paten adalah obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama sipembuat (pabrik) yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.

c.       Obat generik
Obat generik adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.

d.      Obat esensial
Obat esensial adalah obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat banyak dan tercantum dalam daftar obat esensial (DOEN) yang ditetapkan oleh MenKes RI.

e.       Obat asli
Obat asli adalah obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alam Indonesia, yang diolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.

f.       Obat baru
Obat baru adalah obat yang berisikan zat berkhasiat ataupun tidak berkhasiat. Misalnya lapisan, pengisi, pelarut, pembantu atau komponen lain yang belum dikenal sehingga tidak diketahui khasiat dan kegunaannya.

g.      Obat tradisional
Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang diperoleh dari bahan alam (tumbuhan, hewan, mineral) atau campuran dari bahan-bahan tersebut, yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.

Penggolongan obat
1.      Berdasarkan kegunaan
a.       Untuk menyembuhkan (terapeutik)
b.      Untuk mencegah (profilaktik)
c.       Untuk diagnosis (diagnostik)

2.      Berdasarkan cara penggunaan
a.       Pemakaian dalam (medicamentum ad usum internum), melalui oral.
b.      Pemakaian luar (medicamentum ad usum eksternum), melalui mplantasi (dimasukkan dibawah kulit, untuk efek yang lama), injeksi (menembus kulit atau selaput lendir), membran mukosa (melalui mukosa dirongga mulut, ada dua cara pemberian; sublingual: obat ditaruh dibawah lidah, bucal: obat diletakan diantara pipi dan gusi) , rectal (melalui dubur), vaginal (melalui vagina), dan transdermal (melalui permukaan kulit, seperti plester).

3.      Berdasarkan cara kerja
a.       Sistemis     : obat yang didistribusikan keseluruh tubuh melalui oral
b.      Lokal         : obat yang bekerja pada jaringan setempat, seperti pemakaian topikal.

4.      Berdasarkan undang-undang
a.       Narkotika (obat bius), yaitu obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dfan IPTEK dan dapat menimbulkan ketergantungan dan ketagihan (adiksi)yang sangat merugikan masyarakat dan individu jika dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan dokter.
b.      Psikotropika (obat berbahaya), yaitu obat yang mempengaruhi proses mental, merangsang atau menenangkan, mengubah pikiran, perasaan atau kelakuan orang.
c.       Obat keras, yaitu obat yang hanya dapat diserahkan dengan adanya resep dari dokter.
d.      Obat bebas, yaitu obat yang dapat dibeli bebas dan tidak membahayakan si pemakai dalam batas dosis yang dianjurkan.
e.       Obat bebas terbatas, yaitu obat keras yang dapat diserahkan tanpa adanya resep dari dokter, dan disertai oleh peringatan (P N0.1 sampai P No.6)

5.      Berdasarkan sumber
a.       Tumbuhan (flora dan nabati), misalnya kina, minyak jarak.
b.      Hewan (fauna, hayati) misalnyaminyak ikan, adeps lanae, cera.
c.       Sintetis (buatan), misalnya kamfer sintetis, vitamin c.
d.      Mikroba/fungi/jamur, misalnya antibiotic penicillin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar